Mendapatkan laporan kejadian tersebut, personel Pamapta Polres Tapin segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), membantu evakuasi, serta berkoordinasi dengan pihak pemadam kebakaran dan perangkat desa setempat.
Berkat respon cepat petugas dan sinergi dengan instansi terkait, api berhasil dipadamkan sekitar 25 menit kemudian.
Akibat kebakaran tersebut, satu unit rumah
milik korban mengalami kerusakan total 100
persen dengan perkiraan kerugian materi
mencapai sekitar Rp120 juta, yang saat ini
masih dalam proses pendataan lebih lanjut.
Sebagai langkah awal penanganan, Pamapta
Polres Tapin telah memasang garis polisi
(police line) di lokasi kejadian serta
mengamankan barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan meteran listrik yang turut hangus guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Tapin mengimbau masyarakat untuk
selalu memastikan keamanan instalasi listrik di rumah masing-masing guna mencegah
terjadinya kebakaran, terutama pada malam
hari. (Wartabanjar.com/humas)
Editor Restu







