0,45% untuk pembeli dengan NPWP
0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Bagi penjualan emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi non-NPWP
Pajak buyback otomatis dipotong dari total nilai transaksi.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







