Harga Emas Antam Melejit Hari Ini 17 Desember 2025: Rp 2,464 Juta per Gram, Daftar Lengkapnya di Sini!

0,45% untuk pembeli dengan NPWP

0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Bagi penjualan emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta:

1,5% bagi pemilik NPWP

3% bagi non-NPWP

Pajak buyback otomatis dipotong dari total nilai transaksi.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad