Temuan DKPP Kalsel, Ada Bibit Pisang Tanpa Izin Edar

Ia menambahkan, dari hasil pengawasan ditemukan bibit yang tidak memiliki label serta dokumen karantina yang lengkap, sehingga asal-usul dan kelayakannya masih diragukan.

“Prinsipnya, setiap pemasukan komoditas tanaman, termasuk bibit pisang, wajib melalui karantina dan dilengkapi dokumen resmi. Bibit yang tidak terdata di karantina tentu tidak boleh diedarkan,” tegasnya.

Syamsir Rahman juga mengingatkan bahwa peredaran bibit tanpa prosedur karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT) atau penyakit tanaman yang dapat menyebar luas dan merugikan petani.

“Kami sangat khawatir jika bibit seperti ini beredar, karena bisa membawa penyakit tanaman. Bahkan sisa penyakit bisa saja terbawa dari alat angkut seperti truk atau ekspedisi,” jelasnya.

Terkait temuan tersebut, DPKP Kalsel bersama Badan Karantina akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Apabila terbukti melanggar ketentuan, bibit pisang tersebut dapat ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan atau dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur yang berlaku.

“Pengawasan ini merupakan langkah preventif awal untuk melindungi pertanian Kalimantan Selatan. Jika ditemukan pelanggaran serius, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)

Editor Restu