WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut serius mengawal rencana strategis dan tata kelola PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tanah Laut untuk tahun 2026.
Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berfokus pada pengesahan Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026, penetapan akuntan publik, dan diskusi mendalam terkait Dewan Komisaris di Algoritma Resto pada hari Senin, 15 Desember 2025.
Dalam RUPS tersebut, seluruh pemegang saham mencapai kesepakatan bulat untuk mengesahkan dan menetapkan RBB PT BPR Tanah Laut untuk tahun anggaran 2026.
Baca Juga Akun Instagram Diduga Gengster Banjarmasin yang Siarkan Tawuran Miliki 4.295 Pengikut
Penetapan ini dilakukan dengan merujuk secara ketat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.03/2021, dan seluruh masukan serta saran yang muncul tercatat dalam risalah rapat.
Selain itu, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan, pemegang saham menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan.
KAP ini akan bertanggung jawab melaksanakan audit laporan keuangan untuk Buku Tahun 2025, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2023.







