Polisi telah menetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka atas kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang itu. Polisi menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, ada sejumlah regulasi yang dilanggar dalam penggunaan gedung. Salah satunya, Izin Mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tidak sesuai dengan penggunaan saat ini.
“Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” kata Susatyo.
Lalu, ada jumlah pelanggaran lain yang ditemukan, misalnya posisi genset ada di dalam, tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, dan tidak ada jalur evakuasi.
Ternyata tak standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai mudah terbakar di lokasi kebakaran gudang PT Terra Drone Indonesia, yang menewaskan 22 pekerja pada Selasa (9/12). Hal itu diungkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pemeriksaan dilakukan juga pada aspek manajemen perusahaan, terutama terkait penyimpanan baterai.
“Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Ia menjelaskan, tidak ada pemisahan baterai berdasarkan kondisi sehingga semuanya ditumpuk tanpa perlindungan memadai.
“Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu. Ruang penyimpanan itu sekitar 2×2 meter, tanpa tahan api,” kata Susatyo.
