WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial MSA (21), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, akhirnya diamankan Polsek Murung Pudak pada Selasa (09/12/2025) sore. Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek IPTU Sunaryo.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa MSA ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan di area sumur pengeboran minyak milik PT Pertamina di Kelurahan Belimbing, Murung Pudak, pada Rabu (03/12/2025) tengah malam.

Peristiwa bermula ketika satuan pengamanan melakukan patroli rutin. Saat perjalanan menuju sumur pompa, petugas melihat seseorang mengendarai sepeda motor sambil membawa gulungan kabel, memicu kecurigaan. Petugas kemudian berbalik arah untuk melakukan pengejaran.

Dalam prosesnya, pelaku sempat membuang kabel tersebut dan melarikan diri ke dalam hutan. Petugas hanya menemukan beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor.

PT Pertamina kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Murung Pudak. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp10.632.000. Melalui penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai MSA. Ia akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing. MSA juga mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekan berinisial SAM, yang kini masih dalam pengejaran.

MSA telah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 sepeda motor warna biru, 1 gergaji besi, 1 cutter merah, 1 test pen, 1 kabel sepanjang sekitar 6 meter, 1 tas ransel hitam, dan 1 pasang sandal abu-abu.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad