WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Polda Kalimantan Selatan menyoroti dua pengungkapan kasus menonjol selama Operasi Sikat Intan II 2025, yakni jaringan pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) Telkom dan praktik penggelapan kendaraan bermotor dengan modus over kredit.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan dalam kasus pencurian baterai BTS, polisi menangkap sembilan tersangka yang berperan sebagai eksekutor hingga penadah.

Salah satu pelaku merupakan mantan karyawan yang memahami pola pengamanan lokasi BTS.

Baca Juga Disbunnak Kalsel Siap Layani Jemaah Sekumpul pada 5 Rajab Mulai 27 Desember

"Pelaku mengetahui celah waktu petugas dan cara membuka perangkat, sehingga mereka bisa beraksi tanpa menimbulkan kecurigaan. Termasuk penadahnya juga sudah kami amankan," ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 26 baterai BTS di Polda Kalsel. Jumlah ini belum termasuk barang bukti yang ditemukan di Polres Tanah Bumbu dan Polres Kotabaru.

"Setiap baterai memiliki bobot sekitar 60 kilogram, dan dijual para pelaku seharga Rp10.500 per kilogram. Untuk mengangkat satu baterai saja, butuh tiga orang. Ini menggambarkan betapa terorganisirnya aksi mereka. Jaringan ini diketahui telah beroperasi sekitar delapan bulan sebelum akhirnya terungkap," terangnya.

Selain pencurian baterai BTS, Polda Kalsel juga berhasil membongkar modus penggelapan kendaraan bermotor yang memanfaatkan sistem over kredit.

Awalnya, polisi menerima laporan terkait penggelapan mobil oleh mantan pasangan suami istri. Saat dilakukan pengembangan, petugas menemukan tiga unit kendaraan di rumah pelaku. Pemeriksaan lebih jauh mengarah pada aktivitas jual-beli mobil over kredit melalui marketplace.

"Pelaku membeli kendaraan dari pemilik yang tidak sanggup melanjutkan cicilan, namun kreditnya tidak dibayar kembali. Mobil itu lalu dijual lagi ke orang lain," ungkap Kombes Pol Frido.

Lebih mengejutkan, polisi menemukan bahwa beberapa mobil dipasangi GPS oleh pelaku. Setelah kendaraan berpindah tangan, pelaku atau rekannya kembali mengambil mobil tersebut dengan berpura-pura bahwa kendaraan itu hasil curian.