WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Kota Banjarmasin, berinisial SU (72), tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsefa, melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Ketika melewati pos jaga malam tempat pelaku bekerja, korban dipanggil masuk oleh SU.
“Di dalam pos tersebut, pelaku merayu korban agar menuruti keinginannya,” ujar Partogi, Rabu (10/12).
BACA JUGA: Kakek 72 Tahun Tega Cabuli Anak SD Kelas 3 di Banjarmasin, Polisi: Orang Tua Korban yang Melapor
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
“Pelaku memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada korban agar mau menuruti keinginannya,” tambahnya.
Partogi mengungkapkan, aksi bejat tersebut sudah dilakukan sejak Agustus hingga November 2025.
“Pelaku sudah sebanyak 10 kali mencabuli korban dengan cara memegang bagian intim, dan terakhir sempat menyetubuhi korban satu kali,” jelasnya.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban melaporkan SU ke Unit PPA Polresta Banjarmasin.
Diketahui, pelaku merupakan penjaga malam di salah satu komplek di Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Pelaku dan korban saling kenal karena rumahnya berdekatan. Korban pun setiap berangkat atau pulang sekolah melewati pos tersebut,” pungkas Partogi.(Wartabanjar.com/Iqnatius)
editor: nur_muhammad
