Hakim Terjebak Banjir 6 Hari di Aceh Tamiang, Justru Diselamatkan Narapidana yang Pernah Divonisnya!

WARTABANJAR.COM, ACEH TAMIANG – Banjir besar yang melanda Aceh Tamiang sejak 26 November 2025 membuat Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kisty Wisyastuti, harus bertahan dalam kondisi darurat selama enam hari. Air meluap begitu cepat hingga mencapai atap bangunan, memaksa Kisty berpindah tempat pengungsian bersama para pegawai pengadilan lainnya.

Dalam situasi tanpa bantuan memadai, mereka hanya dapat bertahan hidup dengan mie instan mentah serta nasi yang dimasak dari beras hasil penyisiran rumah warga, karena distribusi logistik belum juga tiba. Rencana menyelamatkan dokumen penting ke kantor pengadilan terpaksa dibatalkan akibat arus yang terlalu deras.

Peristiwa tak terduga terjadi ketika empat narapidana yang pernah divonis Kisty—salah satunya terjerat kasus pencurian sawit—mendatangi lokasi dengan perahu dan mengevakuasi sang hakim. Mereka mengarahkan jalur aman serta membantu menaikkan para pegawai ke perahu, hingga berhasil keluar dari lokasi banjir yang semakin membahayakan.

Kisty dan ratusan warga sempat ditolak di salah satu titik pengungsian, sebelum akhirnya diterima di kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) dan menetap selama tiga hari. Selanjutnya rombongan dievakuasi menggunakan truk pengangkut sawit dan sampan tradisional menuju wilayah Langkat, lalu melanjutkan perjalanan hingga tiba kembali di Medan dalam keadaan selamat.