Lokasi yang sebelumnya terindikasi aktif terpantau dalam kondisi kosong tanpa adanya tanda-tanda aktivitas baru. Namun, petugas mendapati sejumlah pondok dan sarana tambang dalam keadaan terbengkalai dan tidak difungsikan lagi.
“Pemantauan terus dilakukan secara berkala dalam operasi pengamanan hutan yang dilakukan pada tanggal 7 desember 2025 kemarin. Petugas melakukan pendataan, dokumentasi, penertiban barang-barang yang ditinggalkan, pemasangan garis polisi, serta pemasangan spanduk peringatan sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali terjadi di lokasi tersebut,” tambahnya.
Dari hasil penyisiran, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit keong tromol, satu unit mesin genset, beberapa selang spiral, radio komunikasi, pompa air, jeriken, sepatu boot, hingga peralatan pendukung lainnya.
“Dua unit mesin dumping tidak diamankan karena dalam kondisi rusak total. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor KPH Tanah Laut untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum guna mendukung langkah penegakan hukum,” tuturnya.
Dinas kehutanan melalui KPH Tanah Laut bekerjasama dengan Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus mencari informasi pemilik tambang ilegal tersebut untuk dimintai keterangan. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)
Editor Restu







