Polisi Amankan Aksi Balap Liar di Jalan Tembus SMPN 18 Banjarmasin, AKP Denny: Pelakunya Masih di Bawah Umur!
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Warga Banjarmasin Selatan dibuat resah oleh aksi kebut-kebutan yang kerap berlangsung di sekitar Jalan Tembus SMPN 18. Deru knalpot, kecepatan tinggi, serta tingkah ugal-ugalan sejumlah pengendara membuat kawasan ini rawan kecelakaan, terutama saat malam hari.
Menjawab keresahan itu, Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin turun tangan dengan menggencarkan patroli rutin. Langkah ini menjadi upaya penertiban sekaligus pencegahan, sebelum aksi balap liar menelan korban.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana melalui Kasubnit Kamsel Aiptu Budiono menjelaskan bahwa petugas kini setiap hari menyisir lokasi rawan tersebut bersama Polsek Banjarmasin Selatan. Tujuan utamanya, menutup ruang gerak kelompok balap liar yang kerap datang tanpa memedulikan keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Mereka yang nekat menggelar balapan di ruang publik dapat dijerat pasal 115 dan pasal 297 UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Selain membahayakan diri dan orang lain, aksi tersebut juga tidak tercakup dalam perlindungan apabila terjadi kecelakaan, karena dilakukan di luar kegiatan resmi.
Sejauh ini, sejumlah motor yang diduga digunakan untuk balapan sudah diamankan. Mirisnya, kebanyakan adalah kendaraan milik remaja bahkan yang masih di bawah umur. Proses pengambilan pun wajib didampingi orang tua dan harus melengkapi surat kendaraan serta atribut standar, mulai dari knalpot hingga spion.
Petugas mengimbau para pengendara agar memprioritaskan keselamatan dan mematuhi aturan jalan raya. Peran keluarga, terutama orang tua, juga dinilai krusial untuk mengingatkan dan mengawasi aktivitas anak agar tidak terjerumus ke kegiatan berbahaya.(Wartabanjar.com/Iqnatius)
editor: nur_muhammad