Sumber dilingkungan Pemko Banjarmasin menyebutkan, Inspektorat Kota Banjarmasin pun meminta Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin menerbitkan surat tertulis kepada Ketua KORMI Kota Banjarmasin untuk melengkapi tanda tangan atas SPJ bonus para atlet Festival Olahraga Daerah (FORDA) Kalimantan Selatan tahun 2023 sebesar Rp 572.650.000,00 disertai dengan Surat Pernyataan Penerima Bonus masing-masing Induk Organisasi Olaharga (Inorga).
Selanjutnya, Surat tertulis Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin kepada Ketua KORMI Kota Banjarmasin untuk melengkapi Surat Pernyataan Tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. (wartabanjar.com/tim)
Baca Juga : Tak Hanya HMI Banjarmasin, KORMI Kota Juga Tak Lengkapi Pertanggungjawaban Hibah 2023
Editor : Hasby
