WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Investigasi wartabanjar.com jelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, ternyata tak hanya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin yang tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023, laporan pertanggungjawaban hibah oleh Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Banjarmasin juga diduga dikorupsi, tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Laporan penggunaan hibah KORMI tidak lengkap dan tidak riil. Hal itu berdasarkan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Belanja Hibah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin menjadi temuan.
Sumber dilingkungan Pemko Banjarmasin menyebutkan, Inspektorat Kota Banjarmasin pun meminta Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin menerbitkan surat tertulis kepada Ketua KORMI Kota Banjarmasin untuk melengkapi tanda tangan atas SPJ bonus para atlet Festival Olahraga Daerah (FORDA) Kalimantan Selatan tahun 2023 sebesar Rp 572.650.000,00 disertai dengan Surat Pernyataan Penerima Bonus masing-masing Induk Organisasi Olaharga (Inorga).
Selanjutnya, Surat tertulis Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin kepada Ketua KORMI Kota Banjarmasin untuk melengkapi Surat Pernyataan Tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD.
Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti pada saat penyampaian Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) tertanggal 14 April 2024, namun masih terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak riil sebesar Rp 4.207.000,00.

