SA Diringkus Polisi di Tabalong Usai Dilaporkan Warga Diduga Edarkan Narkoba

Saat diperiksa, ditemukan bungkusan plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di saku celana pelaku SA.

Tak bisa mengelak lagi, pelaku SA akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS- Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026! Embarkasi Banjarmasin Rp 55,5 Juta

Mengutip laman Polres Tabalong, Sabtu (6/12/2025), pelaku SA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Bukan  tanaman berat bersih 2,33 gram, 1 lembar tisu, 1 buah kotak rokok, 1 buah gawai warna ungu dan 1 buah sepeda motor warna merah hitam.

Sedangkan pria teman pelaku SA dijadikan sebagai saksi karena tidak mengetahui perihal narkoba tersebut.

Pria tersebut diminta mengantar pelaku SA ke suatu tempat dan mendapatkan imbalan jasa antar. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu