SA Diringkus Polisi di Tabalong Usai Dilaporkan Warga Diduga Edarkan Narkoba

Mengutip laman Polres Tabalong, Sabtu (6/12/2025), pelaku SA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Bukan  tanaman berat bersih 2,33 gram, 1 lembar tisu, 1 buah kotak rokok, 1 buah gawai warna ungu dan 1 buah sepeda motor warna merah hitam.

Sedangkan pria teman pelaku SA dijadikan sebagai saksi karena tidak mengetahui perihal narkoba tersebut.

Pria tersebut diminta mengantar pelaku SA ke suatu tempat dan mendapatkan imbalan jasa antar. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu