WARTABANJAR.COM, BARABAI— Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Edy Rahmawan, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Tim Pembina Posyandu di tingkat kecamatan dan desa sebagai bagian dari transformasi kelembagaan Posyandu menuju standar 6 SPM.
Penegasan tersebut disampaikan Edy saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Transformasi Kelembagaan Posyandu 6 SPM di Aula Kecamatan Pandawan, Kamis (4/12/2025).
Edy menyebut, pembentukan tim pembina merupakan amanah Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang mengharuskan penguatan struktur kelembagaan dan peningkatan kualitas pembinaan Posyandu di seluruh wilayah.
“Tim Pembina Posyandu sangat strategis karena memastikan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan berjalan baik. Tim ini dapat melibatkan pihak kecamatan, Puskesmas, pendamping desa, serta unsur terkait lainnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembiayaan untuk pembentukan tim maupun kegiatan pembinaan Posyandu dapat memanfaatkan berbagai sumber pendanaan yang sah.
“Pembiayaan bisa dari APBDes, dana BOK Puskesmas, atau dukungan program Dinas PMD. Yang penting, penganggarannya jelas dan terintegrasi,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Edy turut memaparkan struktur ideal Tim Pembina Posyandu.
Struktur dapat disesuaikan dengan kondisi desa, namun pada umumnya mencakup penanggung jawab, ketua, sekretaris, dan beberapa bidang pendukung.







