Kabar Gembira! Magang Nasional 2025 Batch 3 Resmi Dibuka: Kuota Tambahan Fresh Graduate, Terlambat Rugi!

Ketentuan Jam Magang

Agar sesuai standar perlindungan peserta, jam magang diatur sebagai berikut:

Maksimal 40 jam per minggu

Mengikuti jam kerja perusahaan

Waktu istirahat minimal 1 hari per minggu

Seluruh ketentuan tertuang dalam Perjanjian Pemagangan

Aturan Uang Saku Batch III

Uang saku dihitung berdasarkan tingkat kehadiran peserta setiap bulan dengan rumus:

Uang Saku = (Hari Hadir : Hari Magang per Bulan) × Uang Saku Tetap

Ketentuan lainnya:

Toleransi izin/sakit maksimal 3 hari tanpa pemotongan

Sakit/izin lebih dari 3 hari mulai dipotong

Absen tanpa keterangan tetap dipotong

Uang saku tidak dibayarkan bila peserta mengundurkan diri

Perusahaan dilarang memotong uang saku

Pelanggaran dapat dilaporkan ke WhatsApp 08132064787 atau kanal resmi Kemnaker.

Proses Pencairan Uang Saku

Mengacu pengalaman Batch I, alur pencairan dilakukan melalui:

Verifikasi laporan harian peserta via Monev Maganghub

Pengajuan pencairan ke KPPN

Instruksi penyaluran ke bank penyalur (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI)

Transfer langsung ke rekening peserta sesuai jadwal bank

Dengan kuota tambahan dan proses yang semakin rapi, Magang Nasional Batch III menjadi peluang besar bagi lulusan baru untuk meraih pengalaman kerja terstruktur sebelum masuk dunia profesional.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad