Ketentuan Jam Magang
Agar sesuai standar perlindungan peserta, jam magang diatur sebagai berikut:
Maksimal 40 jam per minggu
Mengikuti jam kerja perusahaan
Waktu istirahat minimal 1 hari per minggu
Seluruh ketentuan tertuang dalam Perjanjian Pemagangan
Aturan Uang Saku Batch III
Uang saku dihitung berdasarkan tingkat kehadiran peserta setiap bulan dengan rumus:
Uang Saku = (Hari Hadir : Hari Magang per Bulan) × Uang Saku Tetap
Ketentuan lainnya:
Toleransi izin/sakit maksimal 3 hari tanpa pemotongan
Sakit/izin lebih dari 3 hari mulai dipotong
Absen tanpa keterangan tetap dipotong
Uang saku tidak dibayarkan bila peserta mengundurkan diri
Perusahaan dilarang memotong uang saku
Pelanggaran dapat dilaporkan ke WhatsApp 08132064787 atau kanal resmi Kemnaker.
Proses Pencairan Uang Saku
Mengacu pengalaman Batch I, alur pencairan dilakukan melalui:
Verifikasi laporan harian peserta via Monev Maganghub
Pengajuan pencairan ke KPPN
Instruksi penyaluran ke bank penyalur (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI)
Transfer langsung ke rekening peserta sesuai jadwal bank
Dengan kuota tambahan dan proses yang semakin rapi, Magang Nasional Batch III menjadi peluang besar bagi lulusan baru untuk meraih pengalaman kerja terstruktur sebelum masuk dunia profesional.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






