WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Seorang Anggota DPRD Kabupaten Balangan berinisial RB resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Pokok Pikiran (POKIR) dengan alokasi anggaran tahun 2021 hingga 2023.

Kajari Balangan, I Wayan Oja Miasta, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Nur Rachmansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RB merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, U.B., yang telah lebih dulu diproses hukum.

Menurut Nur Rachmansyah, RB yang menjabat sebagai anggota legislatif periode 2019–2024 memiliki peran dominan dalam pengusulan proyek tersebut.

“RB adalah pihak yang pertama kali mengajukan pembangunan lapangan futsal pada tahun 2020,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/11/2025).

Hal yang dianggap paling memberatkan adalah dugaan bahwa RB secara sengaja mengarahkan agar pembangunan proyek dilakukan di atas tanah miliknya sendiri.

Selain itu, RB juga diduga menunjuk penyedia jasa tanpa prosedur yang seharusnya, dan pihak dinas terkait menyetujui arahan tersebut.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Pohon Besar Tumbang di Kompleks Dharma Praja Banjarmasin, Akses Warga Lumpuh Total

Berdasarkan laporan audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp694.225.908.

Kasipidsus menegaskan bahwa tindakan RB selaku Penyelenggara Negara bertentangan dengan prinsip integritas dan kewajibannya dalam pengawasan anggaran.

Karena perbuatannya, RB dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk memperlancar proses penyidikan, RB langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Tim penyidik kini terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari proyek tersebut. (wartabanjar.com/alfi)

Editor: Yayu