Kakek 62 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Laut, Bawa Sabu Hampir 25 Gram
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Langkah tegas pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan aparat kepolisian di Kabupaten Tanah Laut.
Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial MY alias AU, yang diduga berperan sebagai pengedar, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut.
Penangkapan dramatis ini terjadi di tepi Jalan A. Yani, Pelaihari, pada Minggu (30/11/2025) siang dengan barang bukti yang signifikan.
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang cermat dari masyarakat.
Sekitar pukul 12.20 Wita, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat ke lokasi yang dicurigai di pinggir Jalan A. Yani, Kelurahan Sarang Halang.
Setelah melakukan observasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung mengamankan dan menggeledah M. Yusuf alias Amang Usup (62 tahun), seorang karyawan swasta asal Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Dari penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan paket besar narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan secara rahasia di dalam kotak rokok merek ESSE PUNCH POP warna kuning.
Pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut dan dalam pemeriksaan awal, menyebut nama BUDI (DPO) sebagai sumbernya.
BACA JUGA: BPBD Kota Banjarmasin Imbau Warga Siapkan Tas Siaga Bencana, ini yang Harus Dimasukkan
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar, yaitu:
- 1 paket sabu dalam plastik klip transparan, berat kotor: 24,97 gram dan berat bersih 24,45 gram
- 1 buah bekas kotak rokok ESSE PUNCH POP warna kuning
- 1 buah tas kecil berwarna hitam
- 1 unit handphone Samsung warna biru
- 1 unit sepeda motor Honda Vario putih (Nopol DA 6480 LBF)
Karena perbuatannya, M. Yusuf dijerat dengan sanksi hukum yang berat.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana untuk pasal tersebut sangat serius, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.