- 2 paket sabu terbungkus plastik klip transparan, dengan berat kotor 1,28 gram (berat bersih 0,88 gram).
- 1 buah bekas kotak rokok Gudang Garam (sebagai tempat penyembunyian).
1 buah sedotan yang telah dipotong miring. - Uang tunai senilai Rp400.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.
- 1 unit handphone OPPO warna biru muda, dengan nomor WhatsApp 083857838977, diduga kuat sebagai sarana komunikasi untuk bertransaksi.
Di hadapan petugas, Hatta mengakui kepemilikan dan perannya dalam mengedarkan sabu di wilayah Batu Ampar.
Atas tindakannya, pelaku dihadapkan pada jeratan hukum yang serius, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Resnarkoba memberikan keterangan resmi terkait keberhasilan operasi ini. Kalimat kutipan ini disampaikan sesuai permintaan:
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat ini, Hatta beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.(Wartabanjar.com/gazali)
Editor Restu

