Menurut Luhut, tidak berlebihan jika perusahaan China mendapatkan fasilitas bandara, mengingat mereka telah menggelontorkan investasi senilai US$ 20 miliar atau setara ratusan triliun rupiah di Morowali.
“Jika mereka berinvestasi US$ 20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional,” tegasnya.
Bandara Khusus, Hanya Penerbangan Domestik
Isu kedaulatan muncul lantaran bandara tersebut disebut tak memiliki aparat Bea Cukai dan Imigrasi. Namun Luhut meluruskan bahwa bandara khusus di kawasan industri memang tidak memerlukan petugas bea cukai selama hanya melayani penerbangan domestik, sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan tidak pernah ada dorongan dari pihaknya agar Bandara IMIP atau bandara di Weda Bay dijadikan bandara internasional.
“Tidak pernah kami mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” ujar Luhut.
Polemik soal Bandara IMIP diperkirakan masih berlanjut, terutama terkait transparansi pengelolaan dan pengawasan fasilitas strategis di kawasan industri besar yang didominasi investasi asing.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur muhammad







