1.501 Pelanggaran di Operasi Zebra Intan 2025 di Banjarmasin

Selain itu, beber AKP Denny, petugas juga menemukan pelanggaran secara kasat mata, dan langsung dilakukan penindakan.

“Untuk tilang manual itu ada sebanyak 75 kasus yang ditemukan di lapangan,” beber AKP Denny.

“Untuk pelanggarannya yaitu knalpot brong, membonceng lebih dari 1 orang, melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar lampu merah, dan menggunakan hp saat berkendara,” tambahnya.

Ia menambahkan, untuk pelanggaran yang menonjol dalam operasi tahun ini, yakni pelanggaran melawan arus dan tidak menggunakan helm.

“Yang paling banyak itu ditemukan disekitan ruas jalan Ahmad Yani,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu