WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi IV DPR RI memanggil Kemenhut pada 4 Desember 2025 untuk mendalami lima aspek terkait bencana alam di Sumatera termasuk kebakaran hutan, deforestasi ilegal, dan mitigasi lingkungan. Pemanggilan resmi tersebut diputuskan untuk mendapat penjelasan menyeluruh dan mempertanyakan kinerja lembaga dalam penanganan dampak bencana.
Kelima aspek yang akan dibahas meliputi data kerusakan hutan, prosedur evaluasi izin konsesi, penegakan hukum terhadap pelaku ilegal logging, kesiapan respons darurat, serta strategi restorasi lahan pascabencana. Komisi IV menekankan bahwa transparansi data dan koordinasi antar-instansi sangat dibutuhkan untuk mencegah bencana berulang.
Pihak DPR menyatakan bahwa sejumlah laporan masyarakat dan data satelit menunjukkan indikasi pelanggaran izin konsesi serta kebakaran besar yang sempat luput dari pemantauan. Sebab itu mereka mendesak Kemenhut memberi jawaban konkret dan timeline penanganan sebelum hasil rapat tersebut disampaikan ke publik.
Wakil Ketua Komisi IV menyebut bahwa pemanggilan ini bukan sekedar prosedural ada potensi rekomendasi kebijakan dan perbaikan regulasi jika ditemukan kelalaian. DPR berharap hasilnya bisa mendorong perbaikan nyata agar ekosistem dan masyarakat di sekitar kawasan hutan terlindungi.
Setelah rapat pada 4 Desember, Komisi IV akan meminta laporan hasil evaluasi dan tindak lanjut Kemenhut paling lambat 14 hari. Jika hasilnya tidak memuaskan, DPR bisa meneruskan rekomendasi ke pemerintah pusat atau melakukan pengawasan intensif. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

