WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus hilangnya tumbler Tuku milik Anita Dewi yang sempat viral dan menuai kritik publik, kini berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja, PT Daidan Utama Pialang Asuransi.
Melalui akun Instagram resmi, manajemen Daidan Utama mengonfirmasi keputusan tersebut, yang berlaku efektif mulai 27 November 2025. Langkah ini diambil setelah proses investigasi internal terkait perilaku Anita yang dianggap tidak mencerminkan nilai profesional dan budaya kerja perusahaan.
“Kami telah menerima kronologi, bukti percakapan, serta saran-saran terkait pemberian sanksi, dan semua ditanggapi secara serius,” ujar pihak perusahaan.







