WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus hilangnya tumbler Tuku milik Anita Dewi yang sempat viral dan menuai kritik publik, kini berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja, PT Daidan Utama Pialang Asuransi.
Melalui akun Instagram resmi, manajemen Daidan Utama mengonfirmasi keputusan tersebut, yang berlaku efektif mulai 27 November 2025. Langkah ini diambil setelah proses investigasi internal terkait perilaku Anita yang dianggap tidak mencerminkan nilai profesional dan budaya kerja perusahaan.
“Kami telah menerima kronologi, bukti percakapan, serta saran-saran terkait pemberian sanksi, dan semua ditanggapi secara serius,” ujar pihak perusahaan.
Manajemen menegaskan, tindakan Anita tidak sejalan dengan prinsip kerja yang dijunjung tinggi perusahaan. Setelah melalui tahapan investigasi, perusahaan memastikan hubungan kerja Anita resmi berakhir per tanggal 27 November 2025.
Kasus ini sebelumnya menyeret seorang petugas keamanan KAI Commuter dan menimbulkan kontroversi di media sosial, sehingga keputusan PHK ini menjadi langkah penegakan disiplin dan nilai profesionalisme di perusahaan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur muhammad

