Dua Pria ini Digelandang ke Polres Tabalong Bersama Barang Bukti Puluhan Bungkus Sabu Siap Edar

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Kedapatan memiliki 44 plastik klip berisi barang diduga sabu-sabu, seorang pria berinisial RS (39), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong digelandang Satres Narkoba Polres Tabalong pada Selasa (25/11/2025) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan di kediamannya berkat laporan dari warga yang menghubungi melalui saluran Pusat Panggilan Polri 110 yang menginformasikan bahwa kediaman RS sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapat laporan tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H., kemudian melakukan penyelidikan.

“Dan benar saja saat polisi mendatangi dan melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku RS, ditemukan barang bukti berupa 44 paket diduga sabu-sabu siap edar, yang mana pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” terang Joko.

Dilanjutkan Joko, saat penggeledahan, didapati seorang pria berinisial FW (39), warga setempat, yang baru saja mengonsumsi barang tersebut yang dibeli dari RS.

Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Turut disita juga sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, yaitu:

BACA JUGA: BREAKING NEWS! SMPN 26 Banjarmasin Dibobol Maling Malam Hari, Laptop, HP Hingga Uang Kantin Raib

Dari RS:

  1. 44 paket plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 6, 75 gram
  2. 2 buah dompet warna coklat dan warna hitam
  3. 1 buah timbangan digital
  4. 2 paket plastik klip
  5. 1 buah gawai warna ungu
  6. Uang tunai Rp 250 ribu

Dari FW:

  1. 1 buah bong alat hisap sabu
  2. 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan diduga sabu-sabu
Baca Juga :   Dispora Kalsel Sebut Pelatihan Kepemimpinan di Tala Harus Jadi Contoh Kabupaten Lain

Joko juga menyampaikan jika warga Tabalong memerlukan bantuan polisi, warga dapat menghubungi pusat panggilan Polri 110 baik dalam hal informasi layanan publik maupun jika mengalami, menemukan atau melihat adanya tindak pidana, pelanggaran,kecelakaan, bencana alam maupun gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca