Dengan penerapan prinsip 3E dan disiplin administrasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan optimistis dapat menutup Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi tinggi sekaligus kualitas kinerja yang prima demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banua.
Fydayeen menjelaskan bahwa kepatuhan pada asas 3E merupakan inti dari pengawasan internal yang dijalankan Inspektorat Daerah.
SKPD diwajibkan memastikan:
Efektif (Tepat Sasaran): Belanja harus benar-benar mencapai tujuan dan manfaat yang direncanakan dalam RPJMD.
Efisien (Tepat Cara): Kegiatan, terutama pengadaan barang dan jasa, dilaksanakan dengan prosedur terbaik untuk mendapatkan hasil optimal.
Ekonomis (Tepat Nilai): Dana yang digunakan harus sesuai harga pasar, guna menghindari pemborosan atau mark up. (wartabanjar.com/Ramadan)
Editor: Yayu







