Kronologi Perkelahian Maut di Pemalongan Tanah Laut, Satu Pria Tewas

​Menanggapi insiden ini, Kapolsek Pelaihari memastikan bahwa pelaku H tengah mendapat pengawalan ketat petugas selama menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya.

​“Motif perkelahian antara korban dan H ini masih kita dalami. Pelaku saat ini dalam perawatan di salah satu rumah sakit dan mendapat pengawalan petugas,” katanya.

Barang bukti berupa pisau, parang beserta sarungnya, serta sepeda motor korban, telah diamankan di Mapolsek. Kasus ini dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan tidak berencana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

​“Barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek, baik milik korban maupun pelaku,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Gazali)

Editor Restu

Baca Juga :   Waspada Kalsel Hari ini dan Besok Berpotensi Hujan Sedang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca