Data kini menjadi aset yang sangat berharga, tetapi sekaligus menyimpan potensi risiko besar jika tidak dikelola dan dilindungi dengan baik.
Ia juga menyoroti maraknya kasus kebocoran data di tingkat nasional.
“Kita sering mendengar berita tentang kebocoran data, penipuan online, atau penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online. Kita tidak ingin hal itu menimpa warga Kabupaten Tanah Laut. Karena itulah pemerintah menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap instansi pemerintah mencakup tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa bertanggung jawab atas sejumlah besar data pribadi milik warga. Oleh karena itu, kewaspadaan dan kedisiplinan dalam pengelolaan data adalah hal yang mutlak diperlukan. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu

