Inovasi layanan publik ini bahkan telah mendapat pengakuan regional dengan meraih Juara Kedua pada lomba Kalsel Inovasi Award.
Terpisah, Ketua PN Pelaihari, Kurniawan Wijonarko, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung program ini dengan menerapkan pendekatan yang proaktif.
”Pengadilan Negeri berkomitmen menjemput bola, tidak lagi bersikap kaku. PN Pelaihari menawarkan layanan persidangan yang dipercepat, memungkinkan pembuktian kepemilikan tanah rampung dalam waktu relatif singkat.”
Kebijakan percepatan persidangan ini diharapkan memberikan solusi cepat bagi masyarakat transmigran untuk memperoleh sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan paling otentik atas tanah mereka.
SSementara itu Kepala Desa Tanjung, Sukandar, menyambut baik inisiatif kolaboratif ini. Beliau menyoroti besarnya kebutuhan akan kepastian hukum di desanya, di mana dari sekitar 600 KK transmigran, baru sebagian kecil yang masalah tanahnya berhasil diselesaikan.
”Beliau berharap dukungan penuh dari semua instansi agar seluruh warga dapat segera menikmati kepastian hukum atas aset yang mereka tempati dan warisan.”
Untuk memastikan layanan yang terintegrasi dan efisien, program kolaboratif ini juga didukung penuh oleh aplikasi ISDN (Integrated Service of the District Court and National Land Agensi). Pemkab Tala berharap Kijang Mas Tala dapat terus berlanjut, memberikan manfaat nyata dalam peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat eks transmigrasi. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







