Pemkab Tala Percepat Legalitas Tanah Transmigran Melalui Inovasi "Kijang Mas Tala"
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) meluncurkan langkah signifikan untuk mempercepat penyelesaian masalah legalitas aset tanah warga eks transmigrasi melalui sosialisasi Program Kijang Mas Tala (Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi).
Acara ini diselenggarakan di Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, pada Selasa (25/11/2025).
Program inovatif ini mewujudkan sinergi layanan publik yang melibatkan Dinas PUPR, Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, dan BPN, bertujuan utama memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah masyarakat.
Baca Juga Aksi Pencurian Terekam CCTV di Toko Al Zahra Banjarmasin, Ibu Lanjut Usia Diduga Ambil 4 Baju
Kepala Dinas PUPR, Syakhril Hadrianadi, menjelaskan bahwa Kijang Mas Tala dirancang khusus untuk mengatasi hambatan dalam proses balik nama sertifikat Hak Milik tanah eks transmigrasi.
Kendala utama sering muncul ketika keberadaan pemilik awal (penjual) tidak dapat dilacak. Melalui program ini, masyarakat difasilitasi untuk mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap, sebuah prasyarat mutlak untuk proses peralihan hak yang sah.
Menurut Kadis PUPR, program ini telah membuktikan efektivitasnya dengan capaian yang patut diacungi jempol.
"Sejak diluncurkan pada tahun 2022, Kijang Mas Tala berhasil menyelesaikan 479 sertifikat perkara hingga tahun 2025."
Inovasi layanan publik ini bahkan telah mendapat pengakuan regional dengan meraih Juara Kedua pada lomba Kalsel Inovasi Award.
Terpisah, Ketua PN Pelaihari, Kurniawan Wijonarko, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung program ini dengan menerapkan pendekatan yang proaktif.
"Pengadilan Negeri berkomitmen menjemput bola, tidak lagi bersikap kaku. PN Pelaihari menawarkan layanan persidangan yang dipercepat, memungkinkan pembuktian kepemilikan tanah rampung dalam waktu relatif singkat."
Kebijakan percepatan persidangan ini diharapkan memberikan solusi cepat bagi masyarakat transmigran untuk memperoleh sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan paling otentik atas tanah mereka.
SSementara itu Kepala Desa Tanjung, Sukandar, menyambut baik inisiatif kolaboratif ini. Beliau menyoroti besarnya kebutuhan akan kepastian hukum di desanya, di mana dari sekitar 600 KK transmigran, baru sebagian kecil yang masalah tanahnya berhasil diselesaikan.