Penguatan tersebut kini dipayungi oleh Peraturan Daerah HST Nomor 6 Tahun 2024, yang menegaskan peran Satlinmas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di desa dan kelurahan.
BACA JUGA: Masih Gencatan Senjata, Israel Kembali Serang Gaza, Puluhan Tewas, Ratusan Terluka
Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan peran mereka dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendukung kelancaran berbagai program pemerintah desa.
“Pelatihan ini diharapkan memperkuat profesionalisme dan kesiapsiagaan anggota Satlinmas,” tambah Wabup.
Menutup arahannya, ia mengajak seluruh peserta untuk menerapkan ilmu yang diperoleh dengan penuh tanggung jawab serta mempererat sinergi dengan pemerintah desa dan aparat terkait. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu













