WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Karena regulasi masih digodok, jadwal pengumuman UMP tahun depan yang semula direncanakan pada 21 November 2025 dipastikan ditunda.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, yang merevisi sejumlah pasal di UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan terkait upah minimum. MK menegaskan bahwa penetapan upah wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait bagaimana upah harus mempertimbangkan KHL. Karena itu, kami membentuk tim untuk merumuskan, menghitung, dan mengestimasi kebutuhan hidup layak,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Berbeda dari UMP 2025 yang naik serentak 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto, penetapan UMP tahun 2026 akan menggunakan formula baru. Ke depan, tidak akan ada lagi angka tunggal sebagai acuan nasional. Tujuannya mempersempit disparitas upah antar daerah.
“Tidak satu angka lagi. Kalau satu angka, disparitas tetap ada. Provinsi atau kota dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi bisa menetapkan kenaikan lebih besar dibanding daerah dengan pertumbuhan rendah,” jelas Yassierli.
Dewan Pengupahan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota kini juga mendapat porsi peran yang lebih besar sesuai amanat MK. Nantinya, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh kepala daerah masing-masing, bukan lagi pemerintah pusat.

