TERNYATA! Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK Pinjam ke Bank, Kasus Taspen Kerugian Negara Rp1 Triliun
WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Drama besar mewarnai pengungkapan kasus investasi fiktif Taspen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa uang tunai Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers bukanlah uang rampasan, melainkan pinjaman sementara dari Bank BNI Mega Kuningan. Dana tersebut wajib dikembalikan pada Kamis (20/11/2025) pukul 16.00 WIB.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menegaskan bahwa pengembalian uang dilakukan tepat waktu dengan pengamanan ketat. “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” ujarnya.
KPK meminjam uang tersebut karena jumlah sebenarnya dari aset rampasan—lebih dari Rp883 miliar—tidak memungkinkan ditampilkan seluruhnya mengingat keterbatasan ruang serta pertimbangan keamanan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kerugian negara dalam skandal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1 triliun. Uang rampasan senilai lebih dari Rp883 miliar itu disita dari mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Selain Ekiawan, turut menjadi terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, yang juga diduga terlibat dalam praktik investasi fiktif tersebut.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur muhammad