Edaran Kemendagri, Waspada Bencana Hidrometeorologi Saat Cuaca Ekstrem

WARTABANJAR.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan edaran kepada seluruh gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi.

Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo pada 17 November 2025, potensi bencana hidrometeorologi dan berdasarkan laporan BMKG per 13 November 2025, adanya aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang dapat meningkatkan risiko cuaca esktrem.

Data terakhir menunjukan, adanya aktivitas kejadian hujan lebat – sangat lebat 50-150 mm/perharí di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga Banjir Rob Fase 3 di Banjarmasin 21-30 November 2025, Ketinggian Air Bisa Capai 2,8 Meter

Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian Gubernur, Bupati dan Wali kota
untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Segera melakukan pemetaan daerah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, rekayasa cuaca, dan mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat dan dunia usaha guna antisipasi terjadinya bencana terutama di kawasan rawan bencana;
  2. Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi serta simulasi tanggap bencana
    guna meningkatkan respon masyarakat terhadap bencana dan menentukan
    langkah-langkah kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana
    hidrometeorologi;
  3. Mengaktifkan posko bencana dan melaksanakan apel kesiapsiagaan dengan
    melibatkan TNI, POLRI, BASARNAS, instansi vertikal, relawan kebencanaan
    dan unsur masyarakat lainnya serta mempublikasikan melalui media elektronik
    dan cetak;
  4. Melakukan pengendalian operasi dan penyiapan logistik serta peralatan yang
    memadai untuk mendukung layanan penanggulangan bencana;
  5. Melakukan pemantauan secara cermat dan berkelanjutan untuk mengetahui
    situasi terkini (real time) berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi.
    Klimatologi dan Geofisika, serta menyosialisasikan dan menyebarluaskan
    informasi berbasis data bencana yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
    dengan menggunakan media elektronik dan cetak; (wartabanjar.com/rilis)
Baca Juga :   Ini Alasan Kemensos Nonaktifkan 13,5 Juta PBI JKN

Editor Restu

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca