Segini Denda yang Harus Dibayar dan Sanksi Penjara Jika Melanggar Peraturan Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Intan 2025

7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa – Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ – Denda maksimal: Rp 250.000

8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan) – Pasal: 280 UU LLAJ – Denda maksimal: Rp 500.000 – Kurungan: maks. 2 bulan. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Para Santri Ponpes Rasyidiah Khalidiyah Amuntai Antusias Ikuti Edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan Bank Kalsel

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca