WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara terkait viralnya kasus seorang pendakwah yang mencium anak di bawah umur. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa MUI turut prihatin dan merasa terganggu dengan kejadian tersebut.
“MUI pada dasarnya ikut prihatin dan merasa tidak nyaman atas peristiwa ini,” ujarnya usai Konferensi Pers Musyawarah Nasional XI MUI 2025 di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Kiai Cholil menuturkan bahwa MUI sebenarnya telah memiliki aturan tegas mengenai etika dakwah, termasuk batasan interaksi dai dengan jamaah. Namun ia menduga ketentuan tersebut belum dipahami atau belum diikuti oleh semua pendakwah.
“Dalam kode etik dakwah kita sudah ada aturannya, hanya saja barangkali belum sampai kepada mereka atau belum bisa dilaksanakan. Maka fokusnya lebih pada sosialisasi. Tidak ada pembahasan khusus soal ini di MUNAS,” jelasnya.







