Menhaj Tegaskan Pembagian Kuota Haji Antarprovinsi Usung Prinsip Adil dan Proporsional

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, pembagian kuota haji reguler antarprovinsi pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi mengusung prinsip berkeadilan dan proporsionalitas.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas,” kata Menhaj Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa (18/11).

Pernyataan itu menyikapi adanya penambahan dan pengurangan kuota haji reguler di sejumlah provinsi pada penyelenggaraan haji 2026.

Menurut Gus Irfan, dalam Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan. Pertama, berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi.

Kedua, berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi. Ketiga, melalui kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah.

“Dengan ketentuan baru ini, UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji, memastikan bahwa setiap calon jamaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi,” kata Gus Irfan.

Gus Irfan menjelaskan, pemerintah menetapkan opsi waiting list (masa tunggu) sebagai dasar pembagian kuota haji, karena pendekatan ini dianggap paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi calon jamaah haji Indonesia.

Keputusan tersebut, lanjut dia, lahir dari telaah, pembahasan bersama DPR, serta masukan publik yang menyoroti panjangnya masa tunggu di banyak daerah.