Mafia Tanah Ditangkap, Polda Kalsel Ungkap Tiga Kasus Sepanjang 2025

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap tiga kasus mafia tanah sepanjang 2025.

Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Rabu (19/11/2025).

“Kami dari Polda Kalsel ditargetkan menangani satu kasus mafia tanah pada 2025, namun sampai hari ini, sudah tiga kasus yang berhasil kami ungkap dan proses hingga tahap penegakan hukumnya,” ujarnya di hadapan awak media.

Ia menjelaskan, komitmen pemberantasan mafia tanah di Kalsel semakin kuat sejak adanya dasar hukum pembentukan Satgas Mafia Tanah melalui Nota Kesepahaman Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2017.

Di daerah, penguatan itu diwujudkan lewat Surat Keputusan Bersama Kanwil BPN Provinsi Kalsel dan Polda Kalsel pada tahun 2018.

“Kerja sama ini menjadi landasan kuat untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik pertanahan yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam tiga kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Satu di antaranya bahkan sudah diputus pengadilan dan menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

“Untuk TKP Banjarmasin, satu tersangka sedang kami siapkan pelimpahan tahap duanya ke kejaksaan, sementara tiga tersangka di Banjarbaru sudah kami limpahkan ke JPU. Dan satu tersangka di Tanah Bumbu sudah menjalani vonis,” jelas Kombes Pol Frido.

Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca Juga :   Waspada Kalsel 11, 12 dan 13 Januari 2026 Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang, Kilat/Petir

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca