WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan berbagai kategori petugas untuk memastikan jamaah dapat menjalankan ibadah dengan nyaman, aman, dan terlayani dengan baik setiap tahunnya.
Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M telah resmi dibuka dan bisa diakses melalui laman resmi Kemenag di haji.kemenag.go.id/petugas.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah petugas yang ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah yang bertugas melaksanakan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan atau di Arab Saudi.
Seleksi PPIH 2026 akan dijalankan dengan terbuka, adil, kompetitif. Bagi yang ingin mendaftar menjadi petugas haji 2026 bisa dipastikan tidak akan dikenai biaya.
Berikut adalah kategori petugas haji 2026 beserta tugasnya, melansir dari akun resmi Instagram @kemenhaj.ri, Kementerian Haji Republik Indonesia:
- PPIH Pusat
Kategori petugas haji yang pertama adalah PPIH Pusat, tugasnya adalah mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. - PPIH Arab Saudi
Kemudian, ada PPIH Arab Saudi. Tugas dari PPHI Arab Saudi ini adalah mendampingi jamaah selama berada di Tanah Suci, memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sepanjang operasional. - PPIH Embarkasi atau Debarkasi
Kategori petugas haji yang ketiga adalah Embarkasi atau Debarkasi. Tugas dari petugas haji ini adalah memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada Jamaah haji selama berada di asrama embarkasi untuk keberangkatan dan asrama debarkasi untuk melayani kepulangan jemaah. - PPIH Kloter
Lalu, kategori petugas haji yang keempat adalah PPIH Kloter. Tugas dari PPIH Kloter adalah menyertai atau membersamai Jamaah haji dalam setiap kelompok terbang (kloter) mulai dari tanah air, selama perjalanan, di Arab Saudi hingga kembali pulang dengan selamat. - PHD (Petugas Haji Daerah)
Kategori petugas haji yang terakhir adalah PHD (Petugas Haji Daerah). Tugas dari petugas haji ini adalah menguatkan tugas petugas kloter dan mendampingi jemaah dalam lingkup kabupaten atau kota melalui kuota daerah.







