PT HATI Dituntut Cairkan Pembayaran Dam Haji kepada Peternak

Menurut Praditya, kekurangan pembayaran yang belum dicairkan mencapai Rp 2,04 miliar berdasarkan bukti kesepakatan dan komunikasi tertulis dengan PT HATI. Ia menilai keterlambatan pencairan itu menghambat para peternak yang harus menyiapkan kembali stok hewan menjelang Idul Adha dan pelaksanaan dam haji tahun berikutnya.

Kementerian Agama sebelumnya menetapkan ketentuan dam Tamattu melalui Kepmenag 437/2025 dan menunjuk BAZNAS RI sebagai pelaksana program bersama PT HATI sebagai mitra pemotongan. Proses pengawasan dilakukan lintas instansi dan perkembangan penyelesaian pembayaran kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar