AKP Haris tidak menampik jika nanti ditemukan unsur pidana, maka akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau ada tindak pidana, pasti ada tersangkanya. Itulah gunanya penyelidikan, untuk mencari ada atau tidaknya tindak pidana,” tuturnya.
Terkait pemanggilan saksi, AKP Haris menyebut belum ada yang diperiksa. “Belum ada yang dipanggil, tapi kita jadwalkan. Karena ini masih tahap dumas,” ungkapnya.
Dari laporan awal Dinkes, dana senilai Rp2,6 miliar diduga dibawa kabur oleh bendahara. Namun kepastian unsur pidana, apakah mengarah pada penggelapan atau tindak pidana korupsi, masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
“Untuk tindak pidananya apa atau ada tidaknya, nanti hasil gelar perkara yang menentukan,” tutup AKP Haris. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







