Kasus Penculikan Anak Marak, Menteri PPPA Dorong Penguatan Pengawasan Berlapis

Menurut Menteri PPPA, perlindungan anak dari penculikan telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan dan melarang keras setiap tindakan penculikan terhadap anak.

Landasan hukum ini mempertegas mandat pemerintah untuk menindak pelaku dan memastikan keselamatan serta pemulihan anak.

Kemen PPPA telah melakukan berbagai langkah nyata dengan terus memperkuat koordinasi dengan dinas pengampu urusan perempuan dan anak di daerah, kepolisian, dan jejaring layanan untuk memastikan penanganan cepat terhadap laporan anak hilang atau dugaan penculikan.

Selain itu, layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus ditingkatkan agar laporan dapat segera direspons dan diteruskan kepada pihak berwenang. “Kecepatan respons adalah faktor penentu keselamatan anak. Setiap menit itu sangat berarti,” imbuh Menteri PPPA.

Seluruh anak Indonesia harus terbebas dari kekerasan dan segala bentuk perlakuan salah lainnya, baik di rumah maupun di ruang publik. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Oleh karena itu, Menteri PPPA mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya situasi mencurigakan atau dugaan penculikan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang diberi mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan kepolisian.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Keselamatan anak adalah prioritas kita bersama. Tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang menjadi korban penculikan atau kekerasan. Mari wujudkan lingkungan yang aman bagi seluruh anak,” pungkas Menteri PPPA. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar