“Kami mengajak ASN memanfaatkan UPG sebagai tempat bertanya sekaligus melaporkan penerimaan gratifikasi,” kata Fydayeen.
“Prinsipnya, tetap tolak jika memungkinkan, dan laporkan jika terpaksa menerima. Kejujuran dan ketepatan waktu dalam pelaporan adalah langkah penting mencegah tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Adapun poin-poin penting yang dihimbaukan Inspektur Fydayeen, yakni:
Tolak Gratifikasi, ASN diminta menghindari setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Laporkan, Jika pemberian tidak dapat ditolak, ASN wajib melaporkannya ke UPG Inspektorat Kalsel paling lambat 10 hari kerja.
Jaga Fasilitas Dinas, Fasilitas kantor tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.
Teladan Integritas, Pejabat struktural diminta mempraktikkan nilai-nilai integritas dan menjadi contoh bagi bawahannya.
Melalui imbauan tersebut, Inspektorat Kalsel menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat sistem pengendalian internal, termasuk melalui kegiatan edukasi, pengawasan, dan pembinaan, demi terciptanya pemerintahan yang semakin bersih dan berintegritas. (Wartabanjar.com/Ramadan)
Editor Restu







