WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperkuat budaya kerja yang bersih dan antikorupsi kembali ditegaskan oleh Inspektorat Daerah.
Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu waspada terhadap praktik gratifikasi yang dapat mencederai profesionalitas dan integritas aparatur.
Fydayeen menyebutkan, gratifikasi baik yang masuk kategori suap maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan merupakan ancaman serius yang kerap tidak disadari.
Baca Juga Lagi, Meteran Air di Sebuah Toko Jalan Kuripan Dicuri
“Integritas adalah harga mati bagi ASN. Mengendalikan gratifikasi bukan semata kewajiban administratif, namun bentuk komitmen moral dalam memberikan pelayanan publik tanpa pamrih,” ujarnya.
Ia mengimbau para ASN untuk memahami batasan terkait penerimaan hadiah atau pemberian.
“Setiap bentuk gratifikasi berpotensi melanggar sumpah jabatan bila tidak segera ditolak atau dilaporkan,” ujarnya.
Hal ini juga sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan mengenai Pengendalian Gratifikasi.
Dalam penjelasannya, Fydayeen turut menyoroti fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai lembaga yang siap menampung konsultasi maupun laporan dari ASN terkait gratifikasi.







