WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperkuat budaya kerja yang bersih dan antikorupsi kembali ditegaskan oleh Inspektorat Daerah.

Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu waspada terhadap praktik gratifikasi yang dapat mencederai profesionalitas dan integritas aparatur.

Fydayeen menyebutkan, gratifikasi baik yang masuk kategori suap maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan merupakan ancaman serius yang kerap tidak disadari.

Baca Juga Lagi, Meteran Air di Sebuah Toko Jalan Kuripan Dicuri

“Integritas adalah harga mati bagi ASN. Mengendalikan gratifikasi bukan semata kewajiban administratif, namun bentuk komitmen moral dalam memberikan pelayanan publik tanpa pamrih,” ujarnya.

Ia mengimbau para ASN untuk memahami batasan terkait penerimaan hadiah atau pemberian.

"Setiap bentuk gratifikasi berpotensi melanggar sumpah jabatan bila tidak segera ditolak atau dilaporkan," ujarnya.

Hal ini juga sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan mengenai Pengendalian Gratifikasi.

Dalam penjelasannya, Fydayeen turut menyoroti fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai lembaga yang siap menampung konsultasi maupun laporan dari ASN terkait gratifikasi.

“Kami mengajak ASN memanfaatkan UPG sebagai tempat bertanya sekaligus melaporkan penerimaan gratifikasi," kata Fydayeen.

"Prinsipnya, tetap tolak jika memungkinkan, dan laporkan jika terpaksa menerima. Kejujuran dan ketepatan waktu dalam pelaporan adalah langkah penting mencegah tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Adapun poin-poin penting yang dihimbaukan Inspektur Fydayeen, yakni:

Tolak Gratifikasi, ASN diminta menghindari setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Laporkan, Jika pemberian tidak dapat ditolak, ASN wajib melaporkannya ke UPG Inspektorat Kalsel paling lambat 10 hari kerja.

Jaga Fasilitas Dinas, Fasilitas kantor tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.

Teladan Integritas, Pejabat struktural diminta mempraktikkan nilai-nilai integritas dan menjadi contoh bagi bawahannya.