Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli produk rumah tangga secara online dan memastikan sumber penjual terpercaya demi menghindari risiko kesehatan dari produk palsu.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur muhammad










