Emak-Emak Produksi Sabun Palsu Bermerek Terkenal, Raup Rp1,1 Miliar dalam 3 Bulan

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli produk rumah tangga secara online dan memastikan sumber penjual terpercaya demi menghindari risiko kesehatan dari produk palsu.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur muhammad