WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - DPRD Kota Banjarbaru resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan daerah.

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah, serta Raperda Penyelenggaraan Jalan Kota.

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Iskandar Sukma Putra, mengatakan ketiga Raperda tersebut lahir dari kebutuhan nyata yang sesuai dengan dinamika dan tantangan Kota Banjarbaru saat ini.

Baca Juga Ekspresi Gus Elham Yahya Pucat Saat Minta Maaf, Netizen: “Lipstik Shade Berapa?”

"Raperda ini bukan hanya produk hukum, tapi wujud komitmen untuk memperkuat tata kelola daerah dan membuka ruang partisipasi publik," ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, Raperda Pemberdayaan Ormas diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi berbagai organisasi masyarakat agar lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Kita ingin ormas bisa terlibat langsung, menyatukan pikiran dan tenaga demi kemajuan Banjarbaru," kata Gusti Rizky.

Sementara itu, Raperda tentang Kekayaan Daerah menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan aset daerah dan sumber PAD lainnya. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar penguatan kemandirian fiskal Banjarbaru.

"Optimalisasi aset daerah menjadi kunci agar PAD meningkat dan bisa kembali dinikmati masyarakat," tambahnya.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Jalan difokuskan pada penataan dan peningkatan infrastruktur jalan yang belum layak di wilayah kota.

Dengan adanya regulasi ini, perencanaan pembangunan jalan akan lebih terarah dan berbasis kebutuhan masyarakat.

"Kami ingin setelah perda ini berjalan, masyarakat tak perlu lagi menyampaikan keluhan secara langsung. Pemerintah kota wajib memasukkan peningkatan jalan dalam perencanaan dan penganggaran prioritas," jelasnya.

Gusti Rizky berharap setelah tiga Raperda ini disahkan, Pemerintah Kota Banjarbaru segera menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.