Muhidin Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Kependudukan Kalsel Secara Terencana dan Berkelanjutan

Melalui dokumen perencanaan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam menghadapi isu-isu kependudukan seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, ketimpangan persebaran penduduk, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

BACA JUGA: Tiga Rumah di Binjai Pirua Ludes Terbakar, Seorang Remaja Alami Sesak Napas

Sejalan dengan amanat Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, pelaksanaan GDPK harus dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu melalui lima pilar utama, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengendalian mobilitas penduduk serta penataan administrasi kependudukan.

Melalui implementasi lima pilar tersebut, Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045 diharapkan dapat menjadi pedoman dan arah kebijakan pembangunan daerah dalam mengelola dinamika kependudukan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Kepada awak media usai paripurna, Gubernur H. Muhidin kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja keras dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan Raperda ini.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD yang bekerja keras untuk mengambil keputusan persetujuan raperda ini. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalsel tahun 2025-2045 ini adalah rancangan besar/induk. Sehingga selama jangka waktu tersebut, siapapun pemimpinnya, bisa untuk mengacu pada design ini yang sudah disahkan,“ sampainya.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK ini dihadiri oleh 37 orang anggota DPRD, Tenaga Ahli Gubernur serta sejumlah pejabat dan perwakilan SKPD Pemprov Kalsel. (Ran/Adpim/wartabanjar.com)

Editor: Yayu