Muhidin Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Kependudukan Kalsel Secara Terencana dan Berkelanjutan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045.

Pendapat akhir ini disampaikan Gubernur H. Muhidin pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (12/11/2025) siang.

Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja keras dan masukan berharga selama proses pembahasan Raperda tersebut.

“Sebelum menyampaikan pendapat akhir, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel, khususnya Panitia Khusus, atas kerja keras, saran, dan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Gubernur.

Gubernur menjelaskan bahwa Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045 telah melalui proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga format maupun substansi Raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, H. Muhidin menegaskan pentingnya pengelolaan kependudukan secara terencana dan berkelanjutan, mengingat penduduk merupakan subjek sekaligus objek pembangunan.

“Pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, mencakup aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.

Gubernur juga menekankan bahwa penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan menjadi langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah sejalan dengan potensi dan tantangan demografi Kalimantan Selatan di masa mendatang

Grand Design Kependudukan 2025–2045 ini berperan sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan lintas sektor yang berorientasi pada pembangunan manusia, penataan persebaran penduduk, serta penguatan data dan administrasi kependudukan.