Selain fitur darurat, Polri juga tengah mendorong penyusunan regulasi perlindungan hukum dan sosial bagi pengemudi transportasi daring.
Menurut Sigit, rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja ojol saat ini tengah dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan mengatur jaminan sosial, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
“Kami ingin pengemudi ojol mendapat perlindungan yang layak sebagai pekerja sektor informal,” tegasnya.
Kapolri juga menyoroti kontribusi signifikan sektor transportasi daring terhadap perekonomian Indonesia.
“Peran ojol sangat besar, menyumbang hingga 61,9 persen terhadap PDB nasional dan menyerap lebih dari 1,19 juta tenaga kerja,” ungkapnya.
Dengan adanya kerja sama ini, Polri berharap sistem pengamanan nasional semakin adaptif terhadap teknologi digital, sekaligus memastikan para pekerja ojol aman, terlindungi, dan dihargai perannya dalam masyarakat.
“Kami ingin fitur dan regulasi ini segera rampung agar manfaatnya dapat langsung dirasakan pengemudi dan masyarakat luas,” tutup Kapolri.(Wartabanjar.com/nurmuhammad)
editor: nur muhammad






