WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Dinas DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan menegaskan aturan tegas bagi aparatur desa yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): tidak boleh rangkap jabatan! Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang dinyatakan lulus wajib mengundurkan diri dari salah satu posisi.
Langkah ini diambil untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan profesionalisme ASN terjaga, tanpa adanya tumpang tindih tugas yang bisa berdampak pada pelayanan publik.
Plt Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, H. Bejo Priyogo, S.Kep., MM, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Balangan untuk menangani status aparatur desa yang lulus PPPK.
“Untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dinyatakan lulus PPPK, wajib memilih salah satu jabatan. Kami sudah berkoordinasi dengan BKPSDM, dan memang sudah ada beberapa yang mengundurkan diri dari jabatan desa setelah dinyatakan lulus PPPK,” ujar H. Bejo, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan hak aparatur desa, melainkan langkah menjaga akuntabilitas dan efektivitas kerja.
“Menjalankan dua jabatan sekaligus bisa menimbulkan beban kerja ganda dan berdampak negatif pada pelayanan publik,” tambahnya.
Kebijakan tersebut didukung oleh Surat BKPSDM Kabupaten Balangan Nomor: 800/377/BKPSDM-BLG/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, yang mengacu pada Petunjuk Menteri Dalam Negeri tentang manajemen PPPK.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PPPK bekerja berdasarkan perjanjian dan target kinerja yang wajib dipenuhi, sehingga tidak diperkenankan merangkap jabatan dengan posisi di pemerintahan desa. Mereka diwajibkan menentukan pilihan dan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang tidak dipilih.

