WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Isu politik besar kembali mencuat dari Istana Kepresidenan. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menerima dan mempertimbangkan usulan agar Presiden RI ke-2, Soeharto, dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Bahlil menyampaikan hal tersebut usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/11/2025).

“Kami melaporkan kepada Bapak Presiden selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar. Melalui mekanisme rapat DPP, kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional,” ujar Bahlil kepada wartabanjar.com.

Menurut Bahlil, Presiden Prabowo menerima aspirasi partai beringin itu dengan tangan terbuka, meski tetap menegaskan bahwa prosesnya akan mengikuti prosedur resmi sesuai aturan kenegaraan.

“Bapak Presiden mengatakan beliau menerima dan akan mempertimbangkan. Tentu ada mekanisme yang harus dilalui,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah mengonfirmasi bahwa nama Soeharto memang termasuk dalam daftar tokoh yang diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun ini.

“Kami sudah menerima secara resmi dari Kemensos hasil Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Saat ini sedang dipelajari oleh Bapak Presiden,” ujar Pras, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo.

“(Soeharto) termasuk yang diusulkan,” tambahnya singkat.

Kontroversi dan Pertimbangan Publik

Usulan menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional kembali memicu perdebatan publik.
Sebagian pihak menilai Soeharto layak mendapat pengakuan atas peran besarnya dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional, sementara lainnya menilai warisan pelanggaran HAM dan korupsi era Orde Baru masih menjadi catatan kelam yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.

Sekilas Fakta: Soeharto dalam Sejarah Republik

Presiden RI ke-2 (1967–1998)

Memimpin Indonesia selama 32 tahun

Dikenal sebagai “Bapak Pembangunan Nasional” namun juga dikritik karena otoritarianisme dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)

Lengser pada 21 Mei 1998 setelah gelombang reformasi.(Wartabanjar.com/nurmuhammad)

editor: nur muhammad